Dasar-Dasar Hukum
Ekonomi Syariah
a. Definisi dan hakikat hukum ekonomi Syariah
Studi
tentang ekonomi Islam sudah cukup lama, setua agama Islam itu sendiri. Sebagain
besar landasan tentang ekonomi syariah dijumpai dalam literatur Islam seperti
tafsir Al Qur’an, syarah al Hadits, dan kitab-kitab fiqh yang ditulis oleh
cendekiawan muslim terkenal, diantaranya Abu Yusuf, Abu Hanifah, Ibnu Khaldun,
Ibnu Taimiyah dan sebagainya.
Islam
sebagai agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia, tentu sangat
berpengaruh terhadap pola hidup bangsa Indonesia. Perilaku pemeluknya tidak
lepas dari syari’at dalam agama Islam. Dengan demikian, pelaksanaan syari’at
agama yang berupa hukum-hukum merupakan salah satu parameter ketaatan seseorang
dalam menjalankan agamanya.
Guna
memahami pengertian hukum ekonomi syariah, maka diperlukan pemahaman terhadap
ekonomi syariah secara umum, dan seterusnya mengerucut pada istilah hukum
ekonomi syariah itu sendiri.
a.
Ekonomi Syariah
Istilah
ekonomi syari’ah atau perekonomian syari’ah hanya dikenal di Indonesia.
Sementara di negara-negara lain, istilah tersebut dikenal dengan nama ekonomi
Islam (Islamic economy, al-iqtishad al-islami) dan sebagai ilmu disebut
ilmu ekonomi Islam (Islamic economics‘ ilm ai-iqtishad al-islami).
Ekonomi
atau ilmu ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi atau ilmu ekonomi konvensional
yang berkembang di dunia dewasa ini. Perbedaan tersebut terutama
dikarenakan, ekonomi Islam terikat kepada nilai-nilai agama Islam,
sedangkan ekonomi konvensional memisahkan diri dari agama sejak negara-negara
Barat berpegang kepada sekularisme dan menjalankan politik sekularisasi.Sungguhpun
demikian, pada dasarnya tidak ada ekonomi yang terpisah dari nilai atau tingkah
laku manusia. Namun, pada ekonomi konvensional, nilai yang digunakan adalah
nilai-nilai duniawi semata (profane, mundane).
Kajian
ilmu ekonomi secara umum sebenarnya menyangkut sikap tingkah laku manusia
terhadap masalah produksi, distribusi, konsumsi barang-barang komoditi dan
pelayanan. Kajian ilmu ekonomi Islam dari segi ini tidak berbeda dari ekonomi
sekuler, akan tetapi dari segi lain ia terikat dengan nilai-nilai Islam,atau
dalam istilah sehari-hari, terikat dengan ketentuan halal-haram.
Implementasi
dari sistem syariah bisa dibedakan dalam 2 dimensi, makro dan mikro. Dimensi makro lebih menekankan pengaturan ekonomi
masyarakat dari sisi etis dan filosofis, seperti bagaimana distribusi kekayaan
yang seharusnya oleh negara, pelarangan riba, dan kegiatan ekonomi yang tidak
memberikan manfaat, sedangkan pada dimensi mikro lebih menekankan pada aspek
profesionalisme dan kompentensi dari pelaksana.
Beberapa
nilai-nilai islam yang dapat dilihat dalam konsep makro yang berkaitan dengan
kesejahteraan masyarakat antara lain :
Kaidah Zakat:
mengkondisikan perilaku masyarakat yang lebih menyukai berinvestasi dibanding
dengan hanya menyimpan hartanya. Aplikasi dari konsep ini terlihat di antaranya
pada penetapan besaran pada Zakat Investasi dikenakan hanya pada hasil
investasinya, sedangkan pada Zakat Harta Simpanan, dikenakan atas pokoknya;
Kaidah Pelarangan
Riba: menganjurkan pembiayaan bersifat bagi hasil (equity based financing)
dan melarang riba. Seterusnya, sebagai konsekwensi utamanya - diarahkan pada
keberanian berusaha dengan menghadapi resiko;
Kaidah Pelarangan
Judi–Maisir: tercermin dari larangan investasi yang tidak memiliki kaitan
dengan sektor riil. Konsekwensi dari konsep ini juga mengarah kepada pengajaran
pola hidup produktif dan tidak konsumtif;
Kaidah Pelarangan
Gharar: mengutamakan transparansi dalam transaksi dan kegiatan operasi lainnya
dan menghindari ketidak-jelasan.
Sedangkan
nilai-nilai Islam dalam dimensi mikro menghendaki semua dana yang diperoleh
dalam sistem ekonomi Islam dikelola dengan integritas tinggi dan sangat hati-hati.
Demi menjalankan maksud tersebut, beberapa sifat yang telah ditauladankan oleh
Rasulullah SAW yaitu:
Shiddiq: memastikan
bahwa pengelolaan usaha dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai
kejujuran, dan tidak dengan cara-cara yang meragukan (subhat) terlebih
lagi yang bersifat dilarang (haram).
Tabligh: dalam
istilah praktis dimaksudkan secara sustainable melakukan sosialisasi dan
mengedukasi masyarakat mengenai prinsip-prinsip Islam yang perlu dijadikan
pedoman dalam bermuamalah, termasuk segala manfaat dan resiko yang menyertainya
serta cara mengatasinya bagi pengguna. Dalam konteks ini pula, sebaiknya tidak
mengedepankan pemenuhan prinsip syariah semata, namun juga harus dipadukan
dengan berbagai situasi dan kondisi sosial masyarakat.
Amanah: menjaga
dengan ketat prinsip kehatia-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana yang
diperoleh dari shahibul maal selaku pemilik dana, sehingga timbul saling
percaya antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib).
Fathanah: memastikan
bahwa pengelola usaha berbasis syariah dilakukan secara profesional dan
kompetitif sehingga menghasilkan keuntungan maksimum, termasuk pengelolaan
dengan penuh kesantunan (ri’ayah) dan penuh rasa tanggung jawab (mas’uliyah)
Berdasarkan penjelasan Pasal 49 Huruf i
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama , yang dimaksud dengan
Ekonomi Syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan
menurut prinsip syarlah; meliputi: a. Bank Syariah; b.asuransi syariah; c.
reasuransi syariah; d. reksa dana syariah; e. obligasi syariah dan surat
berharga berjangka menengah syariah; f. sekuritas syariah, g. pembiayaan
syariah; h. pegadaian syariah; i. dana pensiun lembaga keuangan syariah; j.
bisnis – syariah; dan k. lembaga keuangan mikro syariah.
b. Hukum Ekonomi Syariah
Kata
hukum yang dikenal dalam bahasa indonesia berasal dari bahasa Arab hukm
yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (Provision).
Dalam ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu
atau meniadakannya.[6]
Sebagaimana
telah disebut diatas, bahwa kajian ilmu ekonomi Islam terikat dengan
nilai-nilai Islam, atau dalam istilah sehari-hari terikat dengan ketentuan
halal-haram, sementara persoalan halal-haram merupakan salah satu lingkup
kajian hukukm, maka hal tersebut menunjukkan keterkaitan yang erat antara
hukum, ekonomi dan syariah. Pemakaian kata syariah sebagai fiqh tampak secara
khusus pada pencantuman syariah Islam sebagai sumber legislasi dibeberapa
negara muslim, perbankan syariah, asuransi syariah, ekonomi syariah.
Dari
sudut pandang ajaran Islam, istilah syariah sama dengan syariat (ta marbuthoh
dibelakang dibaca dengan ha) yang pengertiannya berkembang mengarah pada
makna fiqh, dan bukan sekedar ayat-ayat atau hadits-hadits hukum. Dengan
demikian yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah dalil-dalil pokok mengenai
Ekonomi yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Hal ini memberikan tuntutan
kepada masyarakat Islam di Indonesia untuk membuat dan menerapkan sistem
ekonomi dan hukum ekonomi berdasarkan dalil-dalil pokok yang ada
dalam Al Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, dua istilah tersebut, apabila
disebut dengan istilah singkat ialah sebagai Sistem Ekonomi Syariah dan Hukum
Ekonomi Syariah.
Sistem Ekonomi Syariah pada suatu sisi dan Hukum Ekonomi Syariah pada sisi lain menjadi
permasalahan yang harus dibangun berdasarkan amanah UU di Indonesia. Untuk
membangun Sistem Ekonomi Syariah diperlukan kemauan masyarakat untuk
melaksanakan ketentuan-ketentuan Fiqih di bidang ekonomi, sedangkan untuk
membangun Hukum Ekonomi Syariah diperlukan kemauan politik untuk
mengadopsi hukum Fiqih dengan penyesuaian terhadap situasi dan kondisi
masyarakat Indonesia. Adopsi yang demikian harus merupakan ijtihad para fukoha,
ulama dan pemerintah, sehingga hukum bisa bersifat memaksa sebagai hukum.
Dalam konteks
masyarakat, ‘Hukum Ekonomi Syariah’ berarti Hukum Ekonomi Islam yang digali
dari sistem Ekonomi Islam yang ada dalam masyarakat, yang merupakan pelaksanaan
Fiqih di bidang ekonomi oleh masyarakat. Pelaksanaan Sistem Ekonomi oleh
masyarakat membutuhkan hukum untuk mengatur guna meciptakan tertib hukum dan
menyelesaikan masalah sengketa yang pasti timbul pada interaksi ekonomi. Dengan
kata lain Sistem Ekonomi Syariah memerlukan dukungan Hukum Ekonomi Syariah
untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang mungkin muncul dalam masyarakat.
Produk hukum ekonomi
syariah secara kongkret di Indonesia khususnya dapat dilihat dari pengakuan
atas fatwa Dewan Syariah Nasional, sebagai hukum materiil ekonomi syariah,
untuk kemudian sebagiannya dituangkan dalam PBI atau SEBI. Demikian juga dalam
bentuk undang-undang, seperti contohnya Undang-undang No. 38 Tahun 1999 Tentang
Pengelolaan Zakat, Undang-undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah,
dan lain sebagainya, diharapkan dapat mengisi kekosongan perundang-undangan
dalam bidang ekonomi syaraiah.
Untuk bidang asuransi,
reksadana, obligasi dan pasar modal syariah serta lembaga keuangan syariah
lainnya tentu juga memerlukan peraturan perundangan tersendiri untuk
pengembangannya, selain peraturan perundangan lain yang sudah ada sebelumnya.
Bahan baku UU tersebut antaralain ialah kajian fiqh dari para fuqaha.
Kehadiran hukum ekonomi
ysriah dalam tata hukum Indonesia dewasa ini sesungguhnya tidak lagi hanya
sekedar karena tuntutan sejarah dan kependudukan (karena mayoritas beragama
Islam) seperti anggapan sebagian orang/pihak; akan tetapi, lebih jauh dari itu,
juga disebabkan kebutuhan masyarakat luas setelah diketahui dan dirasakan benar
betapa adil dan meratanya sistem ekonomi syariah dalam mengawal kesejahteraan
rakyat yang dicita-citakan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini seiring dengan perkembangan masyarakat yang
semakin kritis tentang mekanisme investasi dengan sistem berbagi laba dan rugi
itu diterapkan dan bedampak lebih
baik.
Kegiatan
para pelaku ekonomi sebagai subjek hukum selalu menunjukkan kecenderungan
semakin mapan dengan frekuensi yang semakin cepat dan jenis hubungan hukum yang
semakin beragam.
Pada dasarnya hukum ekonomi selalu berkembang berdasarkan adanya;
1. peluang bisnis/usaha baru;
2. komoditi baru yang ditawarkan oleh iptek/teknologi;
3. permintaan komoditi baru;
4. kecenderungan perubahan pasar;
5. kebutuhan-kebutuhan baru di dalam pasar;
6. perubahan politik ekonomi;
7. berbagai faktor pendorong lain, misalnya pergeseran politik dan pangsa
pasar.
Guna
memenuhi dan mengantisipasi kemungkinan peluang yang ada, maka ’hukum’
seharusnya mampu memberikan solusi yang sesuai dengan perkembangan dunia
bisnis. Dalam kontek ini, kajian hukum yang diperlukan ialah kajian hukum
ekonomi dan kajian hukum bisnis yang dipadukan dengan prinsip-prinsip Islam.
Dengan demikian, diharapkan hukum ekonomi/hukum bisnis, pada hakikatnya juga
selalu dapat dan mampu berkembang sesuai kebutuhan jaman.
Wallahu’a’lam
bishshowab.
Telah menjadi naluri manusia kecintaan kepada lawan seksnya, anak anak
serta harta yang banyak berupa emas, perak, kuda piaraan, binatang ternak,
sawah dan ladang...(QS.Ali Imran, ayat 14 ).Islam adalah agama Fitrah, ajaran
Islam sejalan dengan jati diri manusia serta naluri positifnya, sebagaimana
dinyatakan ayat Al Quran dimaksud. Pada hakikatnya pandangan Islam terhadap
uang dan harta amat positif. Manusia di perintahkan Allah untuk mencari rezki
bukan semata mata untuk mencukupi kebutuhannya, tetapi memerintahkan untuk
mencari apa yang di istilahkan fadhl Allah, yang secara harfiah berarti
“kelebihan yang bersumber dari Allah”. Salah satu ayat yang menunjukan
ini adalah “Apabila kamu telah selesai shalat (Jumat) maka bertebaranlah di
muka bumi,dan carilah fadhl (kelebihan/rezki) Allah. (QS.Al-Jum”ah: ayat 10).
Aktifitas manusia untuk mendapatkan uang dan harta, dan mempergunakanknya
/membelanjakannya inilah yang dimaksud perilaku di bidang ekonomi.
Daya tarik uang atau harta seringkali menyilaukan mata dan menggiurkan
hati, maka berulang ulang Al Quran dan Hadis, memperingatkan agar manusia
tidak tergiur oleh gemerlapan uang, atau diperbudak oleh nya sehingga seseorang
lupa akan fungsinya sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi.
Di bidang ekonomi di kenal istilah teori kapitalisme dan teori sosialisme,
dua teori yang saling bertentangan. Teori kapitalis sebuah sistem penganutnya
memiliki faham individualisme yang tinggi, dengan meyakini pemilik modal bisa
melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar besarnya, dimana pemerintah
tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama.
Sebaliknya sistem ekonomi sosialisme, masyarakat dianggap sebagai satu satunya
kenyataan sosial,sedang individu fiksi belaka, tidak ada pengakuan atas hak hak
pribadi (individu). Peran Pemerintah sangat kuat, alat alat produksi dan
kebijaksanaan ekonomi di atur oleh negara, warga masyarakat cendrung dianggap mesin/alat
produksi.
Dua teori ekonomi tersebut kering dari nilai nilai Islam. Dalam
ajaran Islam aktivitas ekonomi sebagai bagian dari ibadah ghairu mahdlah atau
muamalah,aktivitas ekonomi adalah bagian dari cara manusia mendekatkan diri
kepada Allah. Dalam kegiatan ekonomi perlu di aktualisasikan nilai nilai yang
di ajarkan Al Quran dan Sunnah. Kekayaan uang dan harta adalah sesuatu yang
baik untuk mendukung kehidupannya, tetapi perolehan dan penggunaannya haruslah
dengan baik pula, tanpa memperhatikan itu manusia akan mengalami kesengsaraan
dalam hidupnya. Pesan utama Al Quran dalam mu”malah keuangan atau aktivitas
ekonomi “Wahai orang yang beriman, janganlah kamu memakan atau melakukan
interaksi keuangan diantara kamu secara batil.....(QS Al-Baqarah,ayat 188).
Lebih lanjut QS Al Baqarah ayat 195 mengatakan “Dan belanjakanlah( harta
benda) di jalanAllah, dan janganlah menjatuhkan tangan(diri) ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang
berbuat baik”. Kata wa ahsinu berarti selalu berbuat baik dan selalu
memperbaiki, maksud yang terkandung didalamnya tersimpul dalam kata Ihsan.
M.Qurais Shihab mengatakan dalam tafsir Al- Mishbah,perintah Ihsan bermakna
perintah melakukan segala aktifitas positif se akan akan anda melihat Allah
atau paling tidak selalu merasa dilihat dan di awasi Nya.Kesadaran akan
pengawasan melekat ini, menjadikan seseorang selalu ingin berbuat sebaik
mungkin, dan memperlakukan pihak lain lebih baik dari perlakuannnya terhadap
anda. Dengan demikian, ihsan lebih tinggi dan lebih dalam kandungannya daripada
adil, karena berlaku adil adalah mengambil semua hak Anda dan atau memberikan
semua hak orang lain, sedangkan Ihsan adalah memberi lebih banyak daripada yang
harus diberikan dan mengambil lebih sedikit dari yang seharus di ambil. Ihsan
diperintahkan Allah, karena yang demikian itulah yang dilakukan Allah terhadap
machluk-machluk Nya, karena itu pula sesungguhnya Allah menyukai orang orang
yang berbuat Ihsan. Demikian Al Quran memberi pesan, aturan dan etika, dalam
aktivitas kehidupan di ranah ekonomi bagi ummat muslim, yang tersimpul dalam
kata kata Ihsan. Perilaku seorang muslim dalam aktivitas ekonomi, akan berbeda
dengan konsep teori Kapitalisme dan teori Sosialisme sebagaimana di sebutkan
diatas, yang perilaku ekonominya hanya bertitik tolak kepada keuntungan semata.
Perilaku ekonomi dalam pandangan Al Quran,dengan mengatualisasikan
nilai-nilai Ihsan,seorang muslim akan meyakini bahwa harta benda yang
dimilikinya, bukanlah hak mutlak pribadi, tetapi merupakan titipan Allah yang
sewaktu akan di tarik Nya kembali, dan harus di belanjakan di jalan Allah.
Didalam harta pribadi seseorang ada hak orang lain, yaitu anak yatim dan fakir
miskin, seseorang yang mempunyai kemampuan ekonomi, tapi tidak mempedulikan
anak yatim dan fakir miskin, adalah Pendusta Agama (QS.Al Maun). Kemudian nilai
kebersamaan dan persaudaraan, kepedulian terhadap sesama. Dalam sebuah hadis
dikatakan, tidak benar Iman seseorang, apabila dia tidur kekenyangan sementara
tetangganya kelaparan. Nilai keadilan juga harus menjiwai aktivitas ekonomi
seseorang, sekali gus juga menghormati hak-hak orang lain.
Disisi lain,keberhasilan para pengusaha bukan hanya disebabkan oleh
usahanya sendiri, tetapi terdapat partisipasi orang lain atau masyarakat. Para
pengusaha membutuhkan pembeli agar hasil produksinya atau barang dagangannya
terjual. Petani membutuhkan irigasi demi kesuburan tanamannya, para pengusaha
membutuhkan keamanan untuk kelancaran roda perdagangannya, pedagang membutuhkan
pembeli. Apapun aktivitas ekonomi tidak bisa dilakukan oleh individu
sendiri, dibutuhkan orang lain secara bersama sama melancarkan kegiatan
ekonomi. Maka wajar Allah memerintahkan kita untuk menyisihkan sebahagian dari
harta benda yang dalam gegamanya (miliknya), untuk kepentingan masyarakat umum.
Dari sini agama menetapkan keharusan adanya fungsi sosial dari harta
kekayaan. Atas dasar itu pula Al Quran menolak dengan tegas yang
menjadikan kekayaan hanya berkisar pada orang orang atau kelompok tertentu. Hal
ini ditegaskan pada QS.Al-Hasyr, ayat 7” .....Supaya harta itu tidak hanya
beredar pada orang orang kaya saja di antara kamu....”
Urgensi Ekonomi Syariah
Salah satu problematika
mendasar yang dihadapi oleh para pakar maupun praktisi ekonomi syariah adalah
masih minimnya kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia yang memiliki
penguasaan ilmu ekonomi yang berbasis pada syariah Islamiyyah. Minimnya jumlah
SDM yang memenuhi kualifikasi tersebut tentu saja mendorong berbagai kalangan
yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap ekonomi syariah untuk mengambil
langkah-langkah yang bersifat solutif. Salah satu problematika mendasar yang
dihadapi oleh para pakar maupun praktisi ekonomi syariah adalah masih minimnya
kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia yang memiliki penguasaan ilmu ekonomi
yang berbasis pada syariah Islamiyyah. Minimnya jumlah SDM yang memenuhi
kualifikasi tersebut tentu saja mendorong berbagai kalangan yang memiliki
kepedulian yang tinggi terhadap ekonomi syariah untuk mengambil langkah-langkah
yang bersifat solutif.
Dan diantara langkah-langkah tersebut, membangun institusi pendidikan ekonomi syariah yang berkualitas tentu saja menjadi pilihan yang tidak dapat ditawar lagi. Namun kendala yang dihadapi pun tidaklah mudah. Dibutuhkan adanya kerja keras dan perencanaan yang matang, agar output yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab berbagai permasalahan yang ada. Menurut data Bank Indonesia, diperkirakan bahwa dalam jangka waktu sepuluh tahun kedepan, dibutuhkan tidak kurang dari 10 ribu SDM yang memiliki basis skill ekonomi syariah yang memadai. Ini merupakan peluang yang sangat prospektif, sekaligus merupakan tantangan bagi kalangan akademisi dan dunia pendidikan kita. Tingginya kebutuhan SDM ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi syariah semakin dapat diterima oleh masyarakat. Walaupun harus diakui bahwa ketika berbagai pemikiran dan konsep ekonomi syariah ini pertama kali diperkenalkan, kemudian diimplementasikan dalam berbagai institusi ekonomi, sebagian dari kaum muslimin banyak yang ragu dan tidak percaya.
Munculnya sikap semacam ini sebagai refleksi dari pemahaman bahwa ajaran agama Islam hanya mengatur pola hubungan yang bersifat individual antara manusia dengan Tuhannya saja, dan tidak mengatur aspek-aspek lain yang berkaitan dengan mu`amalah yang berhubungan dengan interaksi dan pola kehidupan antar sesama manusia. Padahal ajaran Islam adalah ajaran yang bersifat komprehensif dan universal, dimana tidak ada satu bidang pun yang luput dari perhatian Islam, termasuk bidang ekonomi tentunya.
Berkembangnya wacana ekonomi syariah sebagai sistem alternatif perekonomian yang ada, tidak lepas dari kekeliruan sejumlah premis ekonomi konvensional, terutama dalam masalah rasionalitas dan moralitas. Ilmu ekonomi konvensional sama sekali tidak mempertimbangkan aspek nilai dan moral dalam setiap aktivitas yang dilakukannya, sehingga tidak mampu menciptakan pemerataan dan kesejahteraan secara lebih adil. Yang terjadi justru ketimpangan dan kesenjangan yang luar biasa. Hal ini telah diungkap oleh beberapa pakar ekonomi, diantaranya adalah Fritjop Chapra dalam bukunya The Turning Point, Science, Society and The Rising Culture, maupun Ervin Laszio dalam 3rd Millenium, The Challange and The Vision. Sehingga untuk memperbaiki keadaan tersebut, maka tidak ada jalan lain kecuali dengan membangun dan mengembangkan sistem ekonomi yang memiliki nilai dan norma yang dapat dipertanggungjawabkan (Didin Hafidhuddin, 2003). Para pakar ekonomi Islam sendiri, seperti Umar Chapra, Khurshid Ahmad, dan yang lainnya, telah berusaha lama untuk keluar dari keadaan ini dengan mengajukan dan menawarkan berbagai gagasan ekonomi alternatif yang berlandaskan ajaran Islam, untuk kemudian dikembangkan didalam institusi ekonomi praktis. Karakteristik dan Landasan Filosofis Ekonomi Islam Menurut Didin Hafidhuddin, ada tiga karakteristik yang melekat pada ekonomi Islam, yaitu : Pertama, inspirasi dan petunjuk pelaksanaan ekonomi Islam diambil dari al-Quran dan Sunnah Nabi SAW. Ini berarti bahwa sumber utama yang menjadi pedoman dan rujukan didalam mengembangkan ekonomi Islam adalah al-Quran dan Sunnah.
Dengan demikian, tidak boleh ada satu aktivitas perekonomian pun, baik produksi, distribusi, maupun konsumsi yang bertentangan dengan al-Quran dan Sunnah. Begitu pula halnya dengan berbagai kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan, semuanya harus selaras dan sejalan dengan kedua sumber hukum tertinggi dalam ajaran Islam. Kemudian yang kedua, perspektif dan pandangan-pandangan ekonomi syariah mempertimbangkan peradaban Islam sebagai sumber. Artinya bahwa kondisi yang terjadi di masa kejayaan peradaban Islam mempengaruhi terhadap pembentukan perspektif dan pandangan ekonomi Islam, untuk kemudian dikomparasikan dengan sistem konvensional yang ada, yang selanjutnya diterapkan pada kondisi saat ini. Sedangkan yang ketiga, bahwa ekonomi Islam bertujuan untuk menemukan dan menghidupkan kembali nilai-nilai, prioritas, dan etika ekonomi komunitas muslim pada periode awal perkembangan Islam (M Yasir Nasution, 2002).
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa komunitas yang dibangun oleh Rasulullah SAW merupakan komunitas terbaik yang pernah ada sepanjang sejarah peradaban manusia. Sistem perekonomian yang dibangun pada masa itu, benar-benar mencerminkan pelaksanaan ajaran Islam secara utuh. Nilai-nilai--seperti kejujuran, keadilan, tidak berlakunya riba, tidak ada spekulasi, penimbunan, dan berbagai aktivitas yang merugikan--benar-benar diterapkan dalam kehidupan perekonomian, sehingga menciptakan kesejahteraan. Ketika saat ini kita berupaya untuk membangun kembali sistem perekonomian Islam, maka nilai-nilai dan norma-norma ekonomi yang pernah diterapkan oleh Rasulullah SAW bersama para sahabat harus dihidupkan kembali.
Sedangkan landasan filosofis ekonomi Islam menurut Adiwarman Karim, terbagi atas empat hal, yaitu : Pertama, prinsip tauhid, yaitu dimana kita meyakini akan kemahaesaan dan kemahakuasaan Allah SWT didalam mengatur segala sesuatunya, termasuk mekanisme perolehan rizki. Sehingga seluruh aktivitas, termasuk ekonomi, harus dilaksanakan sebagai bentuk penghambaan kita kepada Allah SWT secara total. Yang kedua, prinsip keadilan dan keseimbangan, yang menjadi dasar kesejahteraan manusia. Karena itu, setiap kegiatan ekonomi haruslah senantiasa berada dalam koridor keadilan dan keseimbangan. Kemudian yang ketiga adalah kebebasan.
Hal ini berarti bahwa setiap manusia memiliki kebebasan untuk melaksanakan berbagai aktivitas ekonomi sepanjang tidak ada ketentuan Allah SWT yang melarangnya. Selanjutnya yang keempat adalah pertanggungjwaban. Artinya bahwa manusia harus memikul seluruh tanggung jawab atas segala keputusan yang telah diambilnya. Berbagai karakteristik dan landasan filosofis di atas memberikan panduan kepada kita didalam proses implementasi ekonomi Islam. Hal ini memberikan keyakinan kepada kita bahwa sistem ekonomi Islam ini merupakan solusi di masa yang akan datang, karena mengandung nilai dan filsafat yang sejalan dengan fitrah dan kebutuhan hidup manusia, tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun atribut-atribut keduniaan lainnya. Perlu disadari bahwa sistem ekonomi Islam ini tidak hanya diperuntukkan bagi kaum muslimin saja, tetapi juga memberikan dampak positif kepada kalangan non muslim lainnya.
Setelah menyadari akan pentingnya penerapan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana memenuhi kebutuhan SDM yang memiliki kualifikasi yang memadai. Tentu dalam hal ini, peran institusi pendidikan, termasuk perguruan tinggi, beserta kurikulumnya menjadi sangat signifikan. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, yaitu antara lain : Pertama, memperbaiki dan menyempurnakan kurikulum pendidikan ekonomi, dimana sudah saatnya ada ruang bagi pengkajian dan penelaahan ekonomi syariah secara lebih mendalam dan aplikatif. Bahkan jika memungkinkan dibukanya jurusan ekonomi Islam secara tersendiri, dimana ilmu ekonomi Islam dikembangkan dengan memadukan pendekatan normatif keagamaan dan pendekatan kuantitatif empiris, yang disertai oleh komprehensivitas analisis.
Menarik sekali upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Tasikmalaya, dimana menurut rencana akan memberlakukan pendidikan ekonomi syariah sebagai muatan lokal kurikulumnya pada tahun 2003/2004 ini. Hal tersebut tercermin dalam penyelenggaraan Semiloka tentang Penerapan Materi Ekonomi Syariah sebagai Muatan Lokal (Mulok) Kurikulum pada 17 Juni 2003 lalu di Tasikmalaya. Ide ini merupakan hasil olahan Pinbuk Tasikmalaya, Dewan Pendidikan Kota, dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) IPS Ekonomi SLTP. Upaya positif ini diharapkan mampu menjadi stimulus bagi daerah lain didalam upaya sosialisasi ekonomi syariah secara lebih dini, sekaligus sebagai upaya kongkrit didalam mengantisipasi tingginya kebutuhan akan SDM ekonomi syariah yang berkualitas. Langkah yang kedua adalah dengan memperbanyak riset, studi, dan penelitian tentang ekonomi syariah, baik yang berskala mikro maupun makro.
Ini akan memperkaya khazanah keilmuan dan literatur ekonomi syariah, sekaligus sebagai alat ukur keberhasilan penerapan sistem ekonomi syariah di Indonesia. Dan yang ketiga adalah dengan mengembangkan networking yang lebih luas dengan berbagai institusi pendidikan ekonomi syariah lainnya, seperti International Islamic University di Malaysia dan Pakistan, kemudian dengan lembaga-lembaga keuangan dan non keuangan Islam, baik di dalam maupun luar negeri, seperti IDB maupun kalangan perbankan syariah di dalam negeri. Adanya kesamaan langkah ini insya Allah akan mendorong percepatan sosialisasi dan implementasi ekonomi syariah di negeri tercinta ini. Wallahu`alam bi ash-shawab.
Dan diantara langkah-langkah tersebut, membangun institusi pendidikan ekonomi syariah yang berkualitas tentu saja menjadi pilihan yang tidak dapat ditawar lagi. Namun kendala yang dihadapi pun tidaklah mudah. Dibutuhkan adanya kerja keras dan perencanaan yang matang, agar output yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab berbagai permasalahan yang ada. Menurut data Bank Indonesia, diperkirakan bahwa dalam jangka waktu sepuluh tahun kedepan, dibutuhkan tidak kurang dari 10 ribu SDM yang memiliki basis skill ekonomi syariah yang memadai. Ini merupakan peluang yang sangat prospektif, sekaligus merupakan tantangan bagi kalangan akademisi dan dunia pendidikan kita. Tingginya kebutuhan SDM ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi syariah semakin dapat diterima oleh masyarakat. Walaupun harus diakui bahwa ketika berbagai pemikiran dan konsep ekonomi syariah ini pertama kali diperkenalkan, kemudian diimplementasikan dalam berbagai institusi ekonomi, sebagian dari kaum muslimin banyak yang ragu dan tidak percaya.
Munculnya sikap semacam ini sebagai refleksi dari pemahaman bahwa ajaran agama Islam hanya mengatur pola hubungan yang bersifat individual antara manusia dengan Tuhannya saja, dan tidak mengatur aspek-aspek lain yang berkaitan dengan mu`amalah yang berhubungan dengan interaksi dan pola kehidupan antar sesama manusia. Padahal ajaran Islam adalah ajaran yang bersifat komprehensif dan universal, dimana tidak ada satu bidang pun yang luput dari perhatian Islam, termasuk bidang ekonomi tentunya.
Berkembangnya wacana ekonomi syariah sebagai sistem alternatif perekonomian yang ada, tidak lepas dari kekeliruan sejumlah premis ekonomi konvensional, terutama dalam masalah rasionalitas dan moralitas. Ilmu ekonomi konvensional sama sekali tidak mempertimbangkan aspek nilai dan moral dalam setiap aktivitas yang dilakukannya, sehingga tidak mampu menciptakan pemerataan dan kesejahteraan secara lebih adil. Yang terjadi justru ketimpangan dan kesenjangan yang luar biasa. Hal ini telah diungkap oleh beberapa pakar ekonomi, diantaranya adalah Fritjop Chapra dalam bukunya The Turning Point, Science, Society and The Rising Culture, maupun Ervin Laszio dalam 3rd Millenium, The Challange and The Vision. Sehingga untuk memperbaiki keadaan tersebut, maka tidak ada jalan lain kecuali dengan membangun dan mengembangkan sistem ekonomi yang memiliki nilai dan norma yang dapat dipertanggungjawabkan (Didin Hafidhuddin, 2003). Para pakar ekonomi Islam sendiri, seperti Umar Chapra, Khurshid Ahmad, dan yang lainnya, telah berusaha lama untuk keluar dari keadaan ini dengan mengajukan dan menawarkan berbagai gagasan ekonomi alternatif yang berlandaskan ajaran Islam, untuk kemudian dikembangkan didalam institusi ekonomi praktis. Karakteristik dan Landasan Filosofis Ekonomi Islam Menurut Didin Hafidhuddin, ada tiga karakteristik yang melekat pada ekonomi Islam, yaitu : Pertama, inspirasi dan petunjuk pelaksanaan ekonomi Islam diambil dari al-Quran dan Sunnah Nabi SAW. Ini berarti bahwa sumber utama yang menjadi pedoman dan rujukan didalam mengembangkan ekonomi Islam adalah al-Quran dan Sunnah.
Dengan demikian, tidak boleh ada satu aktivitas perekonomian pun, baik produksi, distribusi, maupun konsumsi yang bertentangan dengan al-Quran dan Sunnah. Begitu pula halnya dengan berbagai kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan, semuanya harus selaras dan sejalan dengan kedua sumber hukum tertinggi dalam ajaran Islam. Kemudian yang kedua, perspektif dan pandangan-pandangan ekonomi syariah mempertimbangkan peradaban Islam sebagai sumber. Artinya bahwa kondisi yang terjadi di masa kejayaan peradaban Islam mempengaruhi terhadap pembentukan perspektif dan pandangan ekonomi Islam, untuk kemudian dikomparasikan dengan sistem konvensional yang ada, yang selanjutnya diterapkan pada kondisi saat ini. Sedangkan yang ketiga, bahwa ekonomi Islam bertujuan untuk menemukan dan menghidupkan kembali nilai-nilai, prioritas, dan etika ekonomi komunitas muslim pada periode awal perkembangan Islam (M Yasir Nasution, 2002).
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa komunitas yang dibangun oleh Rasulullah SAW merupakan komunitas terbaik yang pernah ada sepanjang sejarah peradaban manusia. Sistem perekonomian yang dibangun pada masa itu, benar-benar mencerminkan pelaksanaan ajaran Islam secara utuh. Nilai-nilai--seperti kejujuran, keadilan, tidak berlakunya riba, tidak ada spekulasi, penimbunan, dan berbagai aktivitas yang merugikan--benar-benar diterapkan dalam kehidupan perekonomian, sehingga menciptakan kesejahteraan. Ketika saat ini kita berupaya untuk membangun kembali sistem perekonomian Islam, maka nilai-nilai dan norma-norma ekonomi yang pernah diterapkan oleh Rasulullah SAW bersama para sahabat harus dihidupkan kembali.
Sedangkan landasan filosofis ekonomi Islam menurut Adiwarman Karim, terbagi atas empat hal, yaitu : Pertama, prinsip tauhid, yaitu dimana kita meyakini akan kemahaesaan dan kemahakuasaan Allah SWT didalam mengatur segala sesuatunya, termasuk mekanisme perolehan rizki. Sehingga seluruh aktivitas, termasuk ekonomi, harus dilaksanakan sebagai bentuk penghambaan kita kepada Allah SWT secara total. Yang kedua, prinsip keadilan dan keseimbangan, yang menjadi dasar kesejahteraan manusia. Karena itu, setiap kegiatan ekonomi haruslah senantiasa berada dalam koridor keadilan dan keseimbangan. Kemudian yang ketiga adalah kebebasan.
Hal ini berarti bahwa setiap manusia memiliki kebebasan untuk melaksanakan berbagai aktivitas ekonomi sepanjang tidak ada ketentuan Allah SWT yang melarangnya. Selanjutnya yang keempat adalah pertanggungjwaban. Artinya bahwa manusia harus memikul seluruh tanggung jawab atas segala keputusan yang telah diambilnya. Berbagai karakteristik dan landasan filosofis di atas memberikan panduan kepada kita didalam proses implementasi ekonomi Islam. Hal ini memberikan keyakinan kepada kita bahwa sistem ekonomi Islam ini merupakan solusi di masa yang akan datang, karena mengandung nilai dan filsafat yang sejalan dengan fitrah dan kebutuhan hidup manusia, tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun atribut-atribut keduniaan lainnya. Perlu disadari bahwa sistem ekonomi Islam ini tidak hanya diperuntukkan bagi kaum muslimin saja, tetapi juga memberikan dampak positif kepada kalangan non muslim lainnya.
Setelah menyadari akan pentingnya penerapan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana memenuhi kebutuhan SDM yang memiliki kualifikasi yang memadai. Tentu dalam hal ini, peran institusi pendidikan, termasuk perguruan tinggi, beserta kurikulumnya menjadi sangat signifikan. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, yaitu antara lain : Pertama, memperbaiki dan menyempurnakan kurikulum pendidikan ekonomi, dimana sudah saatnya ada ruang bagi pengkajian dan penelaahan ekonomi syariah secara lebih mendalam dan aplikatif. Bahkan jika memungkinkan dibukanya jurusan ekonomi Islam secara tersendiri, dimana ilmu ekonomi Islam dikembangkan dengan memadukan pendekatan normatif keagamaan dan pendekatan kuantitatif empiris, yang disertai oleh komprehensivitas analisis.
Menarik sekali upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Tasikmalaya, dimana menurut rencana akan memberlakukan pendidikan ekonomi syariah sebagai muatan lokal kurikulumnya pada tahun 2003/2004 ini. Hal tersebut tercermin dalam penyelenggaraan Semiloka tentang Penerapan Materi Ekonomi Syariah sebagai Muatan Lokal (Mulok) Kurikulum pada 17 Juni 2003 lalu di Tasikmalaya. Ide ini merupakan hasil olahan Pinbuk Tasikmalaya, Dewan Pendidikan Kota, dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) IPS Ekonomi SLTP. Upaya positif ini diharapkan mampu menjadi stimulus bagi daerah lain didalam upaya sosialisasi ekonomi syariah secara lebih dini, sekaligus sebagai upaya kongkrit didalam mengantisipasi tingginya kebutuhan akan SDM ekonomi syariah yang berkualitas. Langkah yang kedua adalah dengan memperbanyak riset, studi, dan penelitian tentang ekonomi syariah, baik yang berskala mikro maupun makro.
Ini akan memperkaya khazanah keilmuan dan literatur ekonomi syariah, sekaligus sebagai alat ukur keberhasilan penerapan sistem ekonomi syariah di Indonesia. Dan yang ketiga adalah dengan mengembangkan networking yang lebih luas dengan berbagai institusi pendidikan ekonomi syariah lainnya, seperti International Islamic University di Malaysia dan Pakistan, kemudian dengan lembaga-lembaga keuangan dan non keuangan Islam, baik di dalam maupun luar negeri, seperti IDB maupun kalangan perbankan syariah di dalam negeri. Adanya kesamaan langkah ini insya Allah akan mendorong percepatan sosialisasi dan implementasi ekonomi syariah di negeri tercinta ini. Wallahu`alam bi ash-shawab.